Pengacara Rudolf Pardede Walk Out
Jumat, 11 Juni 2010 – 23:48 WIB
Di luar ruang sidang, kepada JPNN, Lintong mengatakan, bahwa dia ingin menyampaikan argumentasi hukum kepada hakim. "Saya belum tahu apakah gugatan kami diterima atau ditolak. Tapi jika kami diberi kesempatan menyampaikan pandangan, kami puas. Kalau datang hanya untuk mendengarkan putusan, buat apa," cetusnya.
Baca Juga:
Apa sih yang ingin disampaikan? Lintong mengatakan, pada intinya yang ingin disampaikan adalah terkait putusan PTUN dan PT TUN yang menyatakan pasangan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan. "Tapi tidak diindahkan KPU Medan. Kalau putusan pengadilan tak dilaksanakan, ya bubarkan saja pengadilan," ucapnya dengan nada tinggi. Setelah itu, bersama dengan pengunjung sidang lainnya, Lintong menyaksikan pembacaan putusan dari layar TV yang berada di luar ruang sidang. Dalam amar putusan MK, sama sekali tidak disinggung mengenai putusan PTUN dan PT TUN, terkait keabsahan keterangan pengganti ijazah Rudolf.
Usai pembacaan putusan, dimana gugatan kliennya ditolak, Lintong mengatakan, hakim MK hanya berfiir secara legal formalistik. "Tidak menyentuh aspek rasa keadilan," katanya. Namun demikian, dia mengaku menerima putusan MK. "Terima, tapi tidak puas," ucapnya seraya meninggalkan gedung MK. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/6), ada aksi menarik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG