Pengacara Saka Tatal: Pegi yang Ditangkap Berbeda Dengan 3 Foto Diperlihatkan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal mengaku tidak mengenal dengan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang belum lama ini ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Sejak awal juga Saka tidak pernah tahu orang yang bernama Pegi.
Pengacara Saka, Krisna Murti mengatakan tiga pekan lalu kliennya pernah didatangi oleh penyidik Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat. Saat itu Saka disodorkan 3 foto seseorang.
Saka memberikan jawaban tidak mengenal seluruh orang dalam foto tersebut. Selain itu, dari 3 foto yang disodorkan oleh penyidik, tidak ada foto yang mirip dengan Pegi yang sekarang ditangkap.
"Pegi yang sudah ditangkap itu, dengan yang foto disodorkan oleh penyidik itu beda, dengan yang ada lihat di medsos ini beda. Saka ini nggak ngerti, karena emang dari awal nggak kenal Pegi," kata Krisna di Jakarta, Rabu (5/6).
Krisna menyampaikan sejak awal Saka sudah menegaskan tidak mengenal Pegi. Bahkan dalam persidangan pun Pegi sudah menyampaikan tidak kenal Pegi.
Namun, karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, maka Saka sudah tidak bisa banyak melakukan sesuatu.
"Berdasarkan keterangan Saka di pengadilan juga sudah dikatakan sebenar-benarnya artinya dikatakan tidak kenal Pegi, cuma Majelis Hakim selalu mengarahkan kepada BAP," jelasnya.
Dalam persidangan Saka juga membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eki. Pada malam peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, Saka bersama Sadikun hendak mencari bengkel karena motornya rusak. Namun, hal itu tidak dipercaya oleh majelis hakim.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina menyebut Pegi Setiawan yang ditangkap berbeda dengan foto dari kepolisian.
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar