Pengacara Sakit, Sidang Gugatan Halimah Kembali Ditunda

Pengacara Sakit, Sidang Gugatan Halimah Kembali Ditunda
Pengacara Sakit, Sidang Gugatan Halimah Kembali Ditunda
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda persidangan pengujian  Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina.  Pasalnya, kuasa hukum janda Bambang Trihadmodjo tersebut, Chairunisa sejak akhir Ramadan diopname di RSCM.

"Kami mohon diberi kesempatan satu kali lagi pada sidang selanjutnya," ujar kuasa hukum Halimah lainnya, Laica Marzuki saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9).

Ditambahkannya, pada sidang selanjutnya, pihak pemohon akan menghadirkan dua ahli yaitu Sinta Wahid dan Musdah Mulia. "Keduanya sudah bersedia hadir dalam sidang berikutnya," ujarnya.

Sementara ketua majelis hakim,  Mahfud MD memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan ahli dalam sidang yang akan digelar dua minggu ke depan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda persidangan pengujian  Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News