Pengacara Sakit, Sidang Gugatan Halimah Kembali Ditunda
Selasa, 20 September 2011 – 14:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda persidangan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina. Pasalnya, kuasa hukum janda Bambang Trihadmodjo tersebut, Chairunisa sejak akhir Ramadan diopname di RSCM.
"Kami mohon diberi kesempatan satu kali lagi pada sidang selanjutnya," ujar kuasa hukum Halimah lainnya, Laica Marzuki saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9).
Baca Juga:
Ditambahkannya, pada sidang selanjutnya, pihak pemohon akan menghadirkan dua ahli yaitu Sinta Wahid dan Musdah Mulia. "Keduanya sudah bersedia hadir dalam sidang berikutnya," ujarnya.
Sementara ketua majelis hakim, Mahfud MD memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan ahli dalam sidang yang akan digelar dua minggu ke depan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda persidangan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
BERITA TERKAIT
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- Menjelang Valentine 2025, Industri Cokelat Indonesia Kian Kompetitif
- Imbas Banjir Grobogan, Ribuan Penumpang KA Batal Berangkat, Perjalanan Dialihkan
- Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Penguatan Pendidikan Santri, Langkah Menuju Indonesia Emas 2045
- Perbaikan Rel Dampak Banjir Grobogan Rampung, Perjalanan Kereta Api Normal Kembali