Pengacara Sakit, Sidang Gugatan Halimah Kembali Ditunda
Selasa, 20 September 2011 – 14:11 WIB

Pengacara Sakit, Sidang Gugatan Halimah Kembali Ditunda
Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK) gugatan cerai talak ini kembali dikabulkan dengan alasan yang sama. Saat menggugat cerai talak, Bambang telah tinggal bersama dengan artis Mayangsari (istri Bambang saat ini, red) yang dituding sebagai penyebab pertengkaran. Sementara, Halimah mengaku telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda persidangan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai