Pengacara SAT: Jaksa KPK Tak Paham Proses Pemberian SKL
Senin, 17 September 2018 – 07:38 WIB
"Sehingga total untuk 11.000 petambak seluas 60.000.000 m2 dan karenanya nilai aset jaminan petambak sekarang berkisar Rp7,9 Triliun sampai dengan Rp12,1 Triliun," pungkasnya. (dil/jpnn)
Tim penasehat hukum terdakwa Sjafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menilai JPU KPK tidak memahami proses pemberian SKL BLBI kepada pemilik Bank BDNI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kubu Eks Ketua BPPN Nilai KPK Lakukan Tindakan Inkonstitusional
- SKL yang Diterbitkan Syafruddin Sesuai Undang-Undang
- Abaikan Putusan MA, KPK Berpotensi Merusak Tatanan Hukum
- KPK Mau Masukkan Nama Sjamsul Nursalim dan Itjih ke Daftar Buronan
- Fahri Hamzah: KPK Lemah Dalam Melakukan Audit dan Investigasi
- Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak