Pengacara Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Ibu HS yang Dibunuh Temannya Seusai Begituan
Jumat, 25 Februari 2022 – 14:41 WIB

Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial HS (53) di sebuah rumah, perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (25/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Namun, saat tiba di garasi rumah, HS tergeletak dan tewas. RG pun ditangkap polisi malam itu juga.
"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi melaksanakan rekonstruksi kasus ibu HS yang dibunuh di sebuah rumah, perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Bekasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan