Pengacara Sebut Ada yang Janggal dalam Penetapan Tersangka Terhadap Bharada E, Apa Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyayangkan status penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (3/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Padahal, klaim Andreas, Bharada E baru selesai menjalani pemeriksan sebagai saksi pada pukul 01.02 WIB, Kamis (4/8).
"Jadi, kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tetapi (ditetapkan) tersangka," kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis sore.
Andreas merasa bingung dengan langkah polisi menetapkan Bharara E sebagai tersangka sebagaimana diumumkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu malam itu.
"Yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini, jam 01.02 WIB pagi," kata Andreas.
Karena itu, pengacara pun menuangkan kekeliruan polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu juga sudah kami tuangkan di dalam BAP, kami catat tanggalnya, sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan," ujar Andreas.
Pengacara Bharada E menyayangkan status penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan Bareskrim?
- Polri Tegaskan tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Eliezer di Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: PPPK 2022 Kacau, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, Ada Apa dengan SSCASN?
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Setelah Mencabut Perlindungan, LPSK Menyerahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri