Pengacara Sebut Ada yang Janggal dalam Penetapan Tersangka Terhadap Bharada E, Apa Itu?
Menurut Andreas, gelar perkara penentuan tersangka didasari oleh pemeriksaan saksi, termasuk Bharada E, sehingga berkekuatan hukum.
"Seharusnya, selesai dahulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara," ujar Andreas.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah penydik melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengacara Bharada E menyayangkan status penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus di Tahanan Bareskrim?
- Polri Tegaskan tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Eliezer di Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: PPPK 2022 Kacau, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, Ada Apa dengan SSCASN?
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Setelah Mencabut Perlindungan, LPSK Menyerahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri