Pengacara Sebut Barang Bukti Jokdri Tidak Terkait Match Fixing

Pengacara Sebut Barang Bukti Jokdri Tidak Terkait Match Fixing
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pengaturan skor mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Pada persidangan kali ini, Jaksa menghadirkan empat orang saksi dari anggota Polri, Satgas Antimafia Bola.

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia tidak berkaitan dengan penyidikan perkara pengaturan skor sepakbola.

Empat anggota satgas yang menjadi saksi yakni Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu dalam persidangan juga mengakui jika kedatangan mereka ke kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, dalam rangka penggeledahan ruangan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, sebagai lanjutan dari perkara dugaan match fixing yang dilaporkan oleh pelapor Lasmi, dalam perkara terpisah.

Baca: PSTI: Kalau JPU dan Hakim Ikut Masuk Angin, Gawat!

I Gusti Ngurah Krisna mengatakan temuan sobekan kertas di pantry kantor Joko Driyono dicurigai sebagai barang bukti kasus itu.

"Sampai di tempat, saudara Pujo yang mengecek bagian pantry ada sampah sampah yang dikira robekan kertas menggunakan mesin penghancur kertas. Kenapa kami tahu karena di Polda pun kami sering melakukan penghancuran kertas," ujar Gusti.

Namun terungkap dalam fakta di persidangan, bahwa barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia, sama sekali tidak terkait dengan perkara yang dilaporkan. Sehingga yang didalilkan terhadap Joko Driyono, yakni melakukan penghilangan dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, terbantahkan.

“Semua dalam fakta persidangan itu menjadi terbantahkan,” ungkap Mustofa Abidin, anggota tim penasehat hukum Joko Driyono, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5)

Tim penasihat hukum Joko Driyono memang sempat mencecar saksi dari Satgas dengan beberapa pertanyaan krusial, terkait ramainya pemberitaan di media sebelumnya, bahwa terdakwa memerintahkan perusakan barang bukti, terkait dengan ditemukannya mesin penghancur kertas di dalam PT Liga Indonesia.

Baca: Tanggapi Curhatan SBY, Fadli Zon: Tidak Usah Baper, Saya Setiap Hari Di-bully

Empat anggota Polri dari Satgas Anti Mafia Bola yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam persidangan tidak dapat memastikan bahwa barang-barang bukti yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News