Pengacara Sebut Chat Mesum Rizieq-Firza Hasil Rekayasa, Nih Penjelasannya

Pengacara Sebut Chat Mesum Rizieq-Firza Hasil Rekayasa, Nih Penjelasannya
Ketua Bidang Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera di Bareskrim Polri, Rabu (8/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Kapitra Ampera dari Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menduga proses penegakan hukum atas Rizieq Shihab sarat dengan agenda penguasa. Tujuannya adalah menyasar imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kasus hasil rekayasa.

Menurut Kapitra, penegakan hukum atas kasus yang diduga menyeret Rizieq telah menyimpang dari aturan. Kapitra beralasan penegakan hukum yang menyimpang itu demi kepentingan penguasa.

"Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Syihab menjadi salah satu korban dari turbulensi hukum saat ini, yang menyerangnya dalam berbagai bentuk kriminalisasi," kata Kapitra melalui siaran pers, Jumat (19/5).

Dia membeberkan, salah satu kasus yang kini menyerang ulama yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq itu adalah dugaan percakapan atau chat berkonten pornografi yang menyeret seorang wanita bernama Firza Husein. Menurut Kapitra, ada viral gambar hasil screenshot chat mesum yang seolah-olah antara Rizieq dan Firza.

Foto screenshot tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui akun Facebook Philip Joeng/Oeng Tay Joeng.‎ Sedangkan Rizieq dan Firza, kata Kapitra, dengan tegas menolak tuduhan dan fitnah itu. 

"Tuduhan itu merupakan bentuk rekayasa untuk membunuh karakter Habib Rizieq yang belakangan menjadi corong dari berbagai kegelisahan masyarakat terutama umat Islam atas berbagai penyimpangan yang terjadi pada pemerintahan saat ini," tegasnya.

Karenanya Kapitra yang juga menjadi kuasa hukum bagi Habib Rizieq menganggap polisi terburu-buru dalam menyidik kasus itu. Karenanya, proses penyidikannya pun mengabaikan prosedur.

Kapitra lantas mencontohkan keterangan ahli pengenalan wajah atau face recognation yang dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Firza. Menurut Kapitra, ahli yang digunakan polisi menilai keaslian foto dengan cara membandingkan wajah Firza dengan wajah wanita yang terdapat dalam foto hasil screenshot.

Praktisi hukum Kapitra Ampera dari Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menduga proses penegakan hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News