Pengacara Sebut Fakta Sidang dari Seluruh Terdakwa Menyebutkan Hasto Kristiyanto Tak Terlibat
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengatakan pihaknya merasa heran dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil kliennya.
Sebab, Patra menyebutkan nama Hasto tidak memiliki keterlibatan seperti yang terungkap dalam persidangan para terdakwa dalam kasus suap pengurusan PAW di DPR kepada KPU RI.
"Putusan Nomor 18 tanggal 28 Mei 2020 atas nama Terdakwa Saiful Bahri sudah putus, sudah inkrah. Yang kedua, putusan Kasasi Nomor 37 di tingkat pertama, nomor 21857 di tingkat Kasasi atas nama Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sudah diputus Juni 2021," kata Patra saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
"Saya ulang, Juni 2021, dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi. Sudah diperiksa semua alat bukti. Dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa," tegas Patra.
Patra menyampaikan di dua persidangan yang putusannya sudah inkrah dan mengikat secara hukum, tidak ada keterlibatan Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.
"Oleh karenanya, pada hari ini, Pak Hasto hadir itu sebagai satu bukti beliau sebagai warga negara dan dipanggil selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan adalah orang yang taat hukum, orang yang juga ingin membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Patra.
Patra juga memastikan Hasto beberapa kali dalam pernyataannya dan dalam persidangan di bawah sumpah, tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Patra juga menyampaikan pengalamannya sebagai advokat selalu muncul nama-nama besar yang disebut oleh terdakwa dan saksi dalam persidangan. Namun, Patra menekankan hal itu biasa saja.
"Kalau ada pertanyaan, namanya disebut di persidangan. Sejauh saya menjadi advokat, puluhan bahkan ratusan nama kalau di persidangan itu disebut. Jadi, kalau tidak ada kaitan, tidak ada keterlibatan, tentu sebagai saksi hadir menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan," kata Patra.
Pengacara menyampaikan di dua persidangan yang putusannya sudah inkrah, tidak ada keterlibatan Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan.
- KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya
- Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini
- Pj Wali Kota Pekanbaru Tiba di Gedung KPK, Berjalan Santai Tanpa Diborgol
- Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Usut Kasus Korupsi di Pelabuhan, KPK Periksa Bos PT Karya Nasional