Pengacara Sebut Kasus Ahok Mirip Sengkon dan Karta
jpnn.com, JAKARTA - Perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi, setelah adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis dua tahun penjara dan perintah penahanan untuk pria yang beken dipanggil Ahok itu.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, apa yang terjadi pada Ahok ini mengingatkan pada kasus Sengkon dan Karta yang menjadi korban kesalahan vonis karena mereka sebenarnya tidak bersalah pada tahun 1977 silam.
“Kasus (Ahok) ini harus mengingatkan kita kepada kasus Sengkon dan Karta yang menjadi korban putusan pengadilan. Mereka tidak bersalah tapi dihukum. Jadi, jangan sampai Ahok menghadapi peradilan sesat,” kata Wayan dalam diskusi Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).
Sekadar informasi kasus Sengkon dan Kerta dianggap melahirkan peninjauan kembali dalam proses hukum yang lebih tinggi dari kasasi.
Pada Oktober 1977, Sengkon dan Karta divonis pengadilan atas tuduhan pembunuhan. Sengkon divonis 12 tahun penjara. Sedangkan Karta diganjar hukuman tujuh tahun penjara.
Setelah kurang lebih lima tahun menjalani hukuman, ada seorang bernama Genul yang mengakui sebagai pelaku pembunuhan. Genul juga merupakan penghuni penjara tersebut. Sedangkan Sengkon dan Karta sudah diputus bersalah bahkan hingga proses kasasi.
Lebih lanjut Wayan mengatakan perkara Ahok ini sebenarnya sudah janggal sejak awal. Menurut dia, 10 dari 14 jaksa penuntut umum yang menangani persidangan Ahok, menyatakan tidak ada bukti pidana yang dilakukan kliennya.
Selain itu, tidak ada peringatan terlebih dahulu yang diberikan kepada kliennya, mengingat yang digunakan adalah pasal 156 a KUHP.
Perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi, setelah adanya putusan majelis hakim
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya