Pengacara Sebut Kasus Ahok Mirip Sengkon dan Karta

Pengacara Sebut Kasus Ahok Mirip Sengkon dan Karta
Ahok. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Sedangkan enam dari sembilan ahli, menyatakan tidak ada bukti Ahok melakukan penodaan agama. Bahkan, kata dia, sebelumnya di tingkat kepolisian pun penyelidik dan penyidik terbelah.

“Artinya keraguan sejak awal ada. Tapi, karena tekanan semuanya berubah. Lalu muncullah kebijaksanaan baru penyidikan tanpa surat perintah penyidikan,” jelasnya.

Selain itu, kata Wayan, surat keputusan Kapolri bahwa pasangan calon kepala daerah tidak boleh diperiksa saat proses pilkada juga diterabas.

“Terakhir ini bukan kata saya, tapi kata orang yang sampai ke saya karena saya percaya ke pengadilan dan majelis, tolong Pengadilan Tinggi jangan diatur remote politik di luar,” katanya.

Sebab, Wayan berujar, sudah beredar isu remote politik di luar sangat kencang untuk mengatur putusan banding nanti. Karenanya, Wayan mengingatkan, jangan sampai PT tidak independen.

“Jangan sampai tidak bebas memutuskan karena ada remote dari luar. Remote itu dari luar pengadilan, tapi masih di sekitar kita juga,” katanya.

Lebih lanjut dia mengaku tidak ingin menyinggung pengadilan dan majelis hakim. Tapi, Wayan menitipkan pesan yang selalu disampaikan orang tuanya.

Pesan itu, kata dia, yakni seburuk apa pun keadaan ekonomi dan politik di satu negara, jika hukum dan pengadilan masih tegak bangsa ini punya harapan maju.

Perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi, setelah adanya putusan majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News