Pengacara Sebut Kasus Wanita Emas Perdata Bukan Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hasnaeni 'Wanita Emas', Andi Bashar menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.
Sebab, uang yang Hasnaeni terima sesungguhnya hasil pinjam-meminjam.
"Ini kriminalisasi. Itu masalah perdata, bukan pidana dan seharusnya eksepsinya itu diterima oleh hakim," kata Andi kepada wartawan, Jumat (12/5).
Menurut dia, pihak PT Waskita Beton Precast Tbk. sendiri telah mengakui jika uang yang Hasnaeni terima ialah uang pinjaman.
"Dalam semua BAP, misalnya Dirut Waskita Beton Precast mengatakan itu pinjaman, Direktur Pemasaran juga mengatakan itu pinjaman Yudi Darmawan. Yang ketiga Pak Kristadi selaku GM-nya mengatakan itu pinjaman," ujarnya.
Hasnaeni sendiri mengaku tak mengetahui jika uang tersebut milik atau dari Waskita Beton Precast. Sebab ia meminjam secara pribadi ke eks Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana.
"Itu pinjaman pribadi antara klien kami dan Pak Jarot Subana. Setelah klien kami jadi tersangka, klien jamin baru mengetahui itu pinjaman dari Waskita Beton Precast," ungkap Andi kuasa hukum Hasnaeni lainnya, Ihsan Perima Negara.
"Itu pinjaman, bukan atas perintah klien kami. Itu atas perintah mereka sendiri Pak Jarot Subana," sambungnya.
Pengacara Hasnaeni 'Wanita Emas', Andi Bashar menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana, melainkan perdata
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat