Pengacara Sebut Konsultan Pajak Ryan Ahmad Korban Konspirasi
jpnn.com, JAKARTA - Penasehat hukum, konsultan pajak Foresight Consulting Ryan Ahmad Ronas menilai tanggapan jaksa atas eksepsi terlalu normatif dalam perkara dugaan suap manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations snilai Rp 15 miliar.
Hal tersebut disampaikan Doktor Timbo Maranganap Sirait usai mendengarkan pembacaan tanggapan esksepsi perkara suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6).
“Jaksa selalu membantah eksepsi, tapi kita hargai apapun tanggapannya. Selanjutnya hakim yang akan tentukan dalam putusan sela,” ujarnya.
Menurutnya, Ryan telah menjadi korban konspirasi oknum pejabat pemeriksa pajak terkait perkara suap tersebut. Timbo menambahkan, bahkan menteri keuanganpun, menyatakan para oknum tersebut merupakan penghianat.
“Dan menteri keuangan menyatakan mereka para penghianat,” ujarnya.
Doktor Maranganap Sirait menilai kliennya selaku konsultan dalam posisi dilematis, karena dalam UU pajak jika tidak kooperatif dapat dianggap bukan konsultasi dan bisa diganti.
“Sementara dapur nya konsultan pajak adalah pemeriksaan pajak,” katanya.
Dalam sidang lanjutan perkara suap pajak dengan terdakwa konsultan pajak Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, jaksa penuntut umum KPK menyatakan tetap pada dakwaan terkait perkara dugaan suap manipulasi pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) senilai Rp 15 miliar.
Hal tersebut disampaikan Doktor Timbo Maranganap Sirait usai mendengarkan pembacaan tanggapan esksepsi perkara suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- IWPI Mempererat Solidaritas Antara Wajib Pajak Indonesia
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar