Pengacara Sebut Konsultan Pajak Ryan Ahmad Korban Konspirasi
Jaksa Yoga Pratama dan tim menilai, materi dari nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan nantinya.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta agar majelis hakim tipikor menolak eksepsi tim penasehat terdakwa.
Diberitakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manajer PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching , diiduga telah menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.
“Melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp.15 Miliar,” ujar Yoga.
Menurut jaksa, suap dari dua orang selaku konsultan pajak foresight consulting tersebut diberikan atas manipulasi pajak perusahaan GMP kepada Tim Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Kementrian Keuangan.
Mereka yang disuap adalah, mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, Kasubit kerjasama dan dukungan pemeriksaan Dadan Ramdani, supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan, ketua tim Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku tim pemeriksa. (dil/jpnn)
Hal tersebut disampaikan Doktor Timbo Maranganap Sirait usai mendengarkan pembacaan tanggapan esksepsi perkara suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat