Pengacara Sebut Mantan Bos Waskita Merasa Dikriminalisasi

Pengacara Sebut Mantan Bos Waskita Merasa Dikriminalisasi
Pengacara Destiawan Soewardjono, Enita Adyalaksmita. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Destiawan Soewardjono, eks Direktur Utama PT Waskita Karya merasa dikriminalisasi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Waskita) dan PT Waskita Beton Precast (WBP).

"Penetapan tersangka disertai rangkaian upaya paksa, berupa penggeledahan dan penyitaan jelas sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum," ujar Enita Adyalaksmita, pengacara Destiawan, dalam keterangannya, Kamis (10/8).

Oleh Kejaksaan Agung, Destiawan diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu. Analisa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara rugi Rp 2 triliun lebih.

Menurut Enita, sejak menjabat Dirut Waskita pada 4 Juni 2020, Destiawan justru beriktikad baik. Saat dilaporkan ada kerugian WBP sebesar Rp 300 miliar, dia memerintahkan Internal Audit Waskita untuk audit WBP dan join audit dengan PricewaterhouseCoopers (PwC).

"Ditemukan manipulasi keuangan di WBP. Hasil temuan dilaporkan Destiawan kepada Wamen II BUMN," kata Enita.

Lalu, ada temuan kerugian WBP sejumlah Rp 1,3 triliun, sumbernya dari proyek IPO dan kerugian Waskita sejumlah Rp 1,2 triliun, yaitu dari pencairan SCF sejumlah 5 kali menggunakan proyek fiktif di periode sebelum Destiawan menjabat (2016-2020).

Atas temuan itu, Destiawan dan tim melapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2021 hingga memenuhi panggilan pada 12 November 2021.

Pengacara Destiawan Soewardjono, Enita Adyalaksmita mengatakan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi, padahal awalnya berniat baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News