Pengacara Setnov Anggap JPU Datangkan Saksi yang Tak Relevan
jpnn.com, JAKARTA - Maqdir Ismail selaku pengacara Setya Novanto menilai jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan saksi yang tidak relevan dengan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Maqdir, perintah Hakim Kusno tak sepenuhnya dijalankan JPU sejak sidang pertama hingga ketiga.
“Para saksi yang dipanggil jaksa dari pihak money changer serta aliran dana yang sebesar Rp 225 miliar tak satu pun yang mengarah kepada terdakwa,” kata Maqdir, Kamis (18/1).
Dia menambahkan, dana USD 2.190 juta yang ditukar di money changer tak berkaitan dengan Novanto.
Menurut Maqdir, tidak adanya kaitan para saksi dengan terdakwa juga dipertegas oleh Kusno dalam persidangan.
”Para saksi saat ditanya hakim apakah mengenal terdakwa, semuanya menjawab tak ada yang kenal atau mengetahui terdakwa Setya Novanto,” tambah Maqdir.
Dia menjelaskan, para saksi juga mengatakan bahwa Novanto tidak memiliki hubungan dengan Oka Mas Agung selaku pemilik money changer.
“Transaksi barter dolar adalah satu tindakan wajar dan lazim dipraktikkan dalam bisnis money changer,” tegas Maqdir. (jos/jpnn)
Maqdir Ismail selaku pengacara Setya Novanto menilai JPU mendatangkan saksi yang tidak relevan dengan dakwaan yang dituduhkan dalam kasus korupsi e-KTP.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK