Pengacara Siap Danai Gugatan Bagi Hasil Migas
Kamis, 10 November 2011 – 23:58 WIB
Karena inilah, lanjut Muspani, bantuan Pemprov Kaltim hanya sebatas pada saksi fakta dan data. Saksi tersebut adalah Kepala Bappeda yang mengetahui langsung kondisi daerah serta rencana pembangunan ke depan. Kesaksian, nantinya dihubungkan dengan kontribusi dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat, yang menurut MRKTB tak seimbang padahal Kaltim merupakan daerah penghasil migas.
Baca Juga:
Sidang lanjutan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 akan digelar Jumat (11/11) dengan agenda pembacaan revisi gugatan. Seperti telah diberitakan, Muspani menambah pihak pemohon yakni dua anggota masyarakat dari Bunyu, Kabupaten Bulungan dan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Gugatan setebal 63 halaman itu juga menyebut dengan jelas permintaan Kaltim mendapat porsi bagi hasil lebih banyak menjadi 70 persen untuk minyak maupun gas bumi. Dasar permintaan tersebut adalah UU Pemerintah Aceh dan Otonomi Khusus Papua.
"Intinya apapun yang terjadi antara MRKTB dengan Pemerintah di Kaltim, saya nggak ikut campur. Sebab bukan domain saya ngurusi pembiayaan sidang. Tapi kalau nggak dibiayai, saya akan maju sendiri. Biar orang Bengkulu yang sering disebut daerah miskin bantu Kaltim yang kaya," tegas Muspani. (pra/jpnn)
JAKARTA - Muspani - seorang pengacara- memastikan akan terus melanjutkan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) meski Majelis Rakyat Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob