Pengacara Siap Danai Gugatan Bagi Hasil Migas

Pengacara Siap Danai Gugatan Bagi Hasil Migas
Pengacara Siap Danai Gugatan Bagi Hasil Migas
Karena inilah, lanjut Muspani, bantuan Pemprov Kaltim hanya sebatas pada saksi fakta dan data. Saksi tersebut adalah Kepala Bappeda yang mengetahui langsung kondisi daerah serta rencana pembangunan ke depan. Kesaksian, nantinya dihubungkan dengan kontribusi dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat, yang menurut MRKTB tak seimbang padahal Kaltim merupakan daerah penghasil migas.

Sidang lanjutan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 akan digelar Jumat (11/11) dengan agenda pembacaan revisi gugatan. Seperti telah diberitakan, Muspani menambah pihak pemohon yakni dua anggota masyarakat dari Bunyu, Kabupaten Bulungan dan Krayan, Kabupaten Nunukan.

Gugatan setebal 63 halaman itu juga menyebut dengan jelas permintaan Kaltim mendapat porsi bagi hasil lebih banyak menjadi 70 persen untuk minyak maupun gas bumi. Dasar permintaan tersebut adalah UU Pemerintah Aceh dan Otonomi Khusus Papua.

"Intinya apapun yang terjadi antara MRKTB dengan Pemerintah di Kaltim, saya nggak ikut campur. Sebab bukan domain saya ngurusi pembiayaan sidang. Tapi kalau nggak dibiayai, saya akan maju sendiri. Biar orang Bengkulu yang sering disebut daerah miskin bantu Kaltim yang kaya," tegas Muspani. (pra/jpnn)

JAKARTA - Muspani - seorang pengacara- memastikan akan terus melanjutkan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) meski Majelis Rakyat Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News