Pengacara Somasi Kabareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melakukan somasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Somasi dilakukan karena Bareskrim Polri belum menyerahkan tersangka korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI dan SKK Migas, Honggo Wendratno, Raden Priyono dan Djoko Harsono.
"Maka MAKI memberikan somasi penyerahan dengan batas waktu maksimal tujuh hari. Jika tidak MAKI pasti akan ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti yang dilakukan sebelumnya," kata Boyamin, Jumat (9/2).
Boyamin menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara korupsi penjualan kondensat 3 Januari 2018.
Berdasar pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP, kata dia, jika penyidikan sudah dianggap selesai, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Karena itu, MAKI melakukan somasi kepada Kabareskrim agar menyerahkan Raden, Djoko dan Honggo kepada Kejagung secara bersama-sama.
Baik formil dan atau material dengan batas waktu maksimal tujuh hari kerja sejak surat somasi tersebut diserahkan.
Boyamin menegaskan MAKI memaksa Kabareskrim menyelesaikan tugas terakhir perkara korupsi kondensat.
MAKI melakukan somasi kepada Kabareskrim agar menyerahkan tersangka kasus Kondesat bersama.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi