Pengacara Somasi Kabareskrim Polri

Pengacara Somasi Kabareskrim Polri
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melakukan somasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

Somasi dilakukan karena Bareskrim Polri belum menyerahkan tersangka korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI dan SKK Migas, Honggo Wendratno, Raden Priyono dan Djoko Harsono.

"Maka MAKI memberikan somasi penyerahan dengan batas waktu maksimal tujuh hari. Jika tidak MAKI pasti akan ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti yang dilakukan sebelumnya," kata Boyamin, Jumat (9/2).


Boyamin menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara korupsi penjualan kondensat 3 Januari 2018.

Berdasar pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP, kata dia, jika penyidikan sudah dianggap selesai, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Karena itu, MAKI melakukan somasi kepada Kabareskrim agar menyerahkan Raden, Djoko dan Honggo kepada Kejagung secara bersama-sama.

Baik formil dan atau material dengan batas waktu maksimal tujuh hari kerja sejak surat somasi tersebut diserahkan.

Boyamin menegaskan MAKI memaksa Kabareskrim menyelesaikan tugas terakhir perkara korupsi kondensat.

MAKI melakukan somasi kepada Kabareskrim agar menyerahkan tersangka kasus Kondesat bersama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News