Pengacara Somasi Kabareskrim Polri

Pengacara Somasi Kabareskrim Polri
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

"Ini dikarenakan dulunya kasus kondensat telah mangkrak di KPK selama dua tahun yakni 2013-2015 dan kemudian ditangani oleh Bareskrim," ujarnya.

Menurutnya, jika perkara ini disidangkan dan mendapat vonis bersalah maka akan menjadi bukti bahwa Bareskrim mampu menangangani dan menuntaskan perkara besar bahkan akan memecahkan rekor besarnya kerugian Rp 38 triliun.

Surat somasi itu ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Prasetyo dan pimpinan KPK. (boy/jpnn)

 


MAKI melakukan somasi kepada Kabareskrim agar menyerahkan tersangka kasus Kondesat bersama.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News