Pengacara Sopir Ferdy Sambo: Amplop Doang di Meja Itu

Pengacara Sopir Ferdy Sambo: Amplop Doang di Meja Itu
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf melepas rompi tahanan sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Total uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo yakni sebanyak Rp 2 miliar.

Rinciannya, Rp 500 juta masing-masing diberikan kepada Bripka Ricky dan Kuat, sedangkan Bharada Richard mendapat Rp 1 miliar.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata JPU membacakan dakwaan dalam sidang Ferdy Sambo, Senin (17/10).

Ferdy Sambo kemudian memberikan ponsel merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti ponsel yang telah dirusak atau dihilangkan.

Ponsel anak buahnya sengaja dirusak dengan tujuan menghilangkan jejak komunikasi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Bharada Richard, Bripka Richard, dan Kuat tidak menolak pemberian ponsel dan uang dari Ferdy Sambo.

Mereka menilai uang itu sebagai tanda terima kasih dari Ferdy Sambo terkait kejadian penembakan terhadap Brigadir Yosua. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengeklaim kliennya tidak melihat isi amplop dari Ferdy Sambo setelah pembunuhan Brigadir Yosua.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News