Pengacara Staf Hasto Bakal Laporkan Penyidik KPK Ini ke Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yakni Petrus Selestinus bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri.
Penyidik KPK itu ialah AKBP Rossa Purbo Bekti. Dia bakal dilaporkan ke Polri setelah menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dan Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).
"Akan mengadukan oknum penyidik Rossa ke Mabes Polri karena perampasan itu tindak pidana," kata Petrus di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Petrus, AKBP Rossa dkk diduga melakukan tindak pidaa perampasan terhadap barang-barang Saudara Kusnadi yang mendampingi Hasto yang dipanggil penyidik KPK.
Petrus menilai penyitaan itu seharusnya tidak dilakukan karena barang-barang tersebut sedang dipegang oleh Kusnadi, dan status dia bukan saksi seperti Hasto dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Selain itu, pihaknya akan menyurati KPK untuk mengembalikan barang-barang milik Kusnadi maupun Hasto yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.
Pengacara Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yakni Petrus Selestinus bakal laporkan penyidik KPK ini ke Polri.
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati