Pengacara Staf Hasto Bakal Laporkan Penyidik KPK Ini ke Polri
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yakni Petrus Selestinus bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri.
Penyidik KPK itu ialah AKBP Rossa Purbo Bekti. Dia bakal dilaporkan ke Polri setelah menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dan Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).
"Akan mengadukan oknum penyidik Rossa ke Mabes Polri karena perampasan itu tindak pidana," kata Petrus di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Petrus, AKBP Rossa dkk diduga melakukan tindak pidaa perampasan terhadap barang-barang Saudara Kusnadi yang mendampingi Hasto yang dipanggil penyidik KPK.
Petrus menilai penyitaan itu seharusnya tidak dilakukan karena barang-barang tersebut sedang dipegang oleh Kusnadi, dan status dia bukan saksi seperti Hasto dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Selain itu, pihaknya akan menyurati KPK untuk mengembalikan barang-barang milik Kusnadi maupun Hasto yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.
Pengacara Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yakni Petrus Selestinus bakal laporkan penyidik KPK ini ke Polri.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini