Pengacara Staf Hasto Beber Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan

Pengacara Staf Hasto Beber Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan
Kuasa hukum dari Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas), Kamis (20/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas), Kamis (20/6).

Ronny membawa bukti baru terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan DPP PDIP oleh penyidik KPK.

Ronny bersama tim kuasa hukum lainnya, yakni Alvon Kurnia Palma dan Joe Tobing.

"Hari ini kami melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kesalahan administrasi itu, Ronny menduga adanya pemalsuan surat di dalam proses penyitaan. Ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK seusai merampas barang dari Kusnadi, yakni surat berita acara tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Ronny menjelaskan di surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan tanda tangan. Sedangkan di surat tertanggal 10 Juni, tidak ada paraf dari kliennya tersebut.

“Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, di mana Saudara Kusnadi Ikut memaraf. Tetapi, kemarin diberikan surat pada 10 April. Kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.

Dia menegaskan yang lembar pertama ini Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan,” imbuhnya.

Dalam kesalahan administrasi itu, Ronny menduga adanya pemalsuan surat di dalam proses penyitaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News