Pengacara Staf Hasto Beber Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan

Pengacara Staf Hasto Beber Cara AKBP Rossa Memanipulasi Surat Penyitaan
Kuasa hukum dari Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas), Kamis (20/6). Foto: Fathan

Berdasarkan kesalahan administasi dan dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut barang-barang yang dirampas oleh Rossa tidak bisa dijadikan bukti dalam penegakan hukum. Sebab, proses penyitaan dilakukan secara salah dan cenderung bernuansa politis yang mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap Hasto.

“Kami melihat bahwa kasus ini penuh dengan nuansa politis. Dan kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ujarnya.

Dengan temuan bukti itu, Ronny meminta Dewas KPK agar mengusut laporan dugaan pemalsuan surat tersebut. Sebab, kata dia, ada dugaan pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto.

“Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Jadi, kembali lagi teman-teman yang perlu kita garis bawahi, karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” pungkas Ronny. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Dalam kesalahan administrasi itu, Ronny menduga adanya pemalsuan surat di dalam proses penyitaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News