Pengacara Stefanus Roy Rening si Tersangka Perintangan Penyidikan Hadiri Pemeriksaan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Roy bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
"Telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan Obstruction of justice," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Ali mengatakan penyidik segera melakukan pemeriksaan kepada Roy Rening terkait uapaya merintangi penyidikan Lukas Enembe.
Namun, Ali belum dapat mengungkapkan materi yang akan digali dari dari politikus Perindo itu.
Dia hanya mengatakan keterangan Roy diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
Diketahui, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Stefanus Roy Rening bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK