Pengacara Stefanus Roy Rening si Tersangka Perintangan Penyidikan Hadiri Pemeriksaan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Roy bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
"Telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan Obstruction of justice," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Ali mengatakan penyidik segera melakukan pemeriksaan kepada Roy Rening terkait uapaya merintangi penyidikan Lukas Enembe.
Namun, Ali belum dapat mengungkapkan materi yang akan digali dari dari politikus Perindo itu.
Dia hanya mengatakan keterangan Roy diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
Diketahui, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Stefanus Roy Rening bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku