Pengacara Stefanus Roy Rening si Tersangka Perintangan Penyidikan Hadiri Pemeriksaan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Roy bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
"Telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan Obstruction of justice," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Ali mengatakan penyidik segera melakukan pemeriksaan kepada Roy Rening terkait uapaya merintangi penyidikan Lukas Enembe.
Namun, Ali belum dapat mengungkapkan materi yang akan digali dari dari politikus Perindo itu.
Dia hanya mengatakan keterangan Roy diperlukan guna melengkapi berkas perkara.
Diketahui, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka.
Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Stefanus Roy Rening bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice dalam perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut