Pengacara Steve Emmanuel Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa

Pengacara Steve Emmanuel Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa
Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos

Baca juga: Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Agung juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erwin Djong untuk menggugurkan dakwaan tersebut. Sebab, kata dia, keteledoran perkara sampai penyebutan nama pun dapat menggugurkan perkara. "Tulisan nama tanggal lahirnya juga salah," tuturnya usai sidang.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta dakwaan terhadap pemilik nama asli Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Serta mengeluarkan terdakwa dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.(jpc/jpnn)


Kuasa hukum Steve Emmanuel, Agung Sihombing menemukan kejanggalan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya itu.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News