Pengacara Suami Inneke Menyesalkan KPK Langgar Kesepakatan
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail menyesalkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya.
Sebab, kata Maqdir, dari awal disepakati kliennya akan dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi.
Maqdir pun mengantar kliennya tadi pagi ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Fahmi diantar setelah pulang dari Belanda karena mendengar ada berita operasi tangkap tangan.
"Jadi kami yang punya inisiatif supaya dia pulang," kata Maqdir di kantor KPK, Jumat (23/12).
Bahkan, Maqdir mengaku sebelumnya sudah menghubungi pihak KPK. Hal itu dilakukan karena berita yang cukup masif terkait pemanggilan kliennya.
Padahal, kata Maqdir, pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik komisi antikorupsi.
"Mulai dari Selasa saya dihubungi teman-teman di KPK supaya dia dihadirkan," tegasnya.
Nah, lanjut Madir, dia dan penyidik sepakat menghadirkan Fahmi sekitar pukul 9.00 pagi ini dengan catatan kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.
JAKARTA - Pengacara Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail menyesalkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya. Sebab,
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi