Pengacara Sukotjo Bambang Diperiksa Bareskrim
Senin, 10 September 2012 – 09:56 WIB
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri, pagi ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erick Samuel Paat, kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek driving simulator, Sukotjo S Bambang. Kliennya adanya Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang ikut dalam proyek tersebut. Erick mengaku diperiksa sebagai saksi.
"Saya dipanggil Bareskrim didengar keterangan sebagai saksi atas diri tersangka Budi Susanto Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA)," ujar Erick dalam pesan singkat kepada JPNN, Senin pagi, (10/9).
Namun, Erick tak menjelaskan latarbelakang pemeriksaannya hari ini. Seperti yang diketahui, Sukotjo dan Budi adalah dua tersangka yang ditetapkan Mabes Polri bersama tiga perwira di antaranya Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan dan. Kompol Legimo.
Informasi yang beredar, keduanya adalah orang yang diduga memberikan suap terhadap mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo senilai Rp2 miliar. Uang itu dititipkan melalui sekretaris pribadi Djoko, Tiwi dalam sebuah kardus. Selain itu, Sukotjo juga diminta Budi mengirimkan uang Rp15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. Kemudian dia memberikan dana Rp1,7 miliar ke pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Disebut-sebut uang tersebut merupakan keuntungan PT CMMA yang menang tender proyek simulator SIM.(flo/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri, pagi ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erick Samuel Paat, kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?