Pengacara Sukotjo Bambang Diperiksa Bareskrim

Pengacara Sukotjo Bambang Diperiksa Bareskrim
Pengacara Sukotjo Bambang Diperiksa Bareskrim
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri, pagi ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erick Samuel Paat, kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek driving simulator, Sukotjo S Bambang. Kliennya adanya Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang ikut dalam proyek tersebut. Erick mengaku diperiksa sebagai saksi.

"Saya dipanggil Bareskrim didengar keterangan sebagai saksi atas diri tersangka Budi Susanto Direktur  Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA)," ujar Erick dalam pesan singkat kepada JPNN, Senin pagi, (10/9).

Namun, Erick tak menjelaskan latarbelakang pemeriksaannya hari ini. Seperti yang diketahui, Sukotjo dan Budi adalah dua tersangka yang ditetapkan Mabes Polri bersama tiga perwira di antaranya Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan dan. Kompol Legimo.

Informasi yang beredar, keduanya adalah orang yang diduga memberikan suap terhadap mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo senilai Rp2 miliar. Uang itu dititipkan melalui sekretaris pribadi Djoko, Tiwi dalam sebuah kardus. Selain itu, Sukotjo juga diminta Budi mengirimkan uang Rp15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. Kemudian dia memberikan dana Rp1,7 miliar ke pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Disebut-sebut uang tersebut merupakan keuntungan PT CMMA yang menang tender proyek simulator SIM.(flo/jpnn)

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri, pagi ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Erick Samuel Paat, kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News