Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno

Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik

Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno
Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno
JAKARTA— Pengacara Susno, tak diizinkan mendampingi kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan internal di Pusat Provost Polri, Senin (12/4) petang. Karenanya, para penasehat hukum jenderal bintang tiga itu langsung menemui kapolri, untuk meminta izin untuk bertemu Susno serta mempertanyakan alasan penangkapan itu.

"Kita ingin tau alasan penangkapan itu," ujar Muhammad Asegaf, salah seorang anggota tim pengacara Susno, di depan pintu Rupatama, Mabes Polri, Senin malam.

Ditambahkan, pihaknya sangat keberatan dengan penagkapan paksa yang dilakukan polri terhadap kliennya itu. Alasannya Susno, tak melakukan tindak pidana yang dapat dijadikan alsanan kuat sebuah upaya paksa. "Kalau sekedar pelanggaran disiplin saja, tidak ada orang yang melanggar disiplin itu ditangkap paksa," tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Div Humas Polri Kombespol Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak melakukan penangkapan paksa. Menurutnya ini hanya upaya pencegahan, untuk membawa jenderal bintang tiga itu ke pemeriksa. "Tidak ada istilah penangkapan, yang ada dibawa kepada pemeriksa," ujarnya, dihubungi melalui telepon.

JAKARTA— Pengacara Susno, tak diizinkan mendampingi kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan internal di Pusat Provost Polri, Senin (12/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News