Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno
Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik
Senin, 12 April 2010 – 21:48 WIB
JAKARTA— Pengacara Susno, tak diizinkan mendampingi kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan internal di Pusat Provost Polri, Senin (12/4) petang. Karenanya, para penasehat hukum jenderal bintang tiga itu langsung menemui kapolri, untuk meminta izin untuk bertemu Susno serta mempertanyakan alasan penangkapan itu. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Div Humas Polri Kombespol Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak melakukan penangkapan paksa. Menurutnya ini hanya upaya pencegahan, untuk membawa jenderal bintang tiga itu ke pemeriksa. "Tidak ada istilah penangkapan, yang ada dibawa kepada pemeriksa," ujarnya, dihubungi melalui telepon.
"Kita ingin tau alasan penangkapan itu," ujar Muhammad Asegaf, salah seorang anggota tim pengacara Susno, di depan pintu Rupatama, Mabes Polri, Senin malam.
Baca Juga:
Ditambahkan, pihaknya sangat keberatan dengan penagkapan paksa yang dilakukan polri terhadap kliennya itu. Alasannya Susno, tak melakukan tindak pidana yang dapat dijadikan alsanan kuat sebuah upaya paksa. "Kalau sekedar pelanggaran disiplin saja, tidak ada orang yang melanggar disiplin itu ditangkap paksa," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA— Pengacara Susno, tak diizinkan mendampingi kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan internal di Pusat Provost Polri, Senin (12/4)
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis