Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno

Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik

Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno
Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, yang ditemui di Mabes Polri, Senin malam, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya itu merupakan upaya pencegahan biasa yang dilakukan provost, menindaklanjuti informasi indikasi pelanggaran yang terjadi.

Laporan yang diterima provost, kata dia, adalah berupa rencana kepergian Susno Duadji yang tak memiliki izin resmi dari kesatuan.  "Setelah dicek kepergian itu tidak ada izin dari dinas," tambahnya.

Edward membantah itu merupakan penangkapan paksa. Namun merupakan upaya pencegahan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan. "Mencegah keberangkatan dan dibawa ke kantor pusat," tambahnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan yang dilakukan Susno di luar negeri. Dikatakan hingga saat ini Susno masih menjalani  pemeriksaan internal. Ia disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomer 2 tahun 2003 terutama pasal enam tentang meninggalkan tugas tanpa izin.

JAKARTA— Pengacara Susno, tak diizinkan mendampingi kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan internal di Pusat Provost Polri, Senin (12/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News