Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno

Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik

Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno
Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno
"Apapun alasannya bepergian ke luar negeri harus ada izin," tambah Edward.

Belum diketahui sampai kapan Susno, akan menjalani pemeriksaan. Namun secara aturannya, ia, bisa ditahan maksimal 21 hari atas pelanggaran yang dilakukan itu.

Namun demikian, sambung Edward, dengan pelanggaran kali ini Polri akan segera menggelar sidang kode etik disiplin profesi untuk menindak Susno. Alsannya, ia telah berkali-kali mengulang pelanggaran yang serupa. Edward, menyebut pengulangan ini telah dilakukan sekitar sepulu kali. Antara lain tak masuk kantor, menggelar pers realese dan sejumlah pelanggaran lainnya.

"Dalam kejadian ini saya sudah koordinasikan dengan Kadivpropam Polri akan secepatnya menggelar sidang kode etik disiplin,"paparnya.

JAKARTA— Pengacara Susno, tak diizinkan mendampingi kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan internal di Pusat Provost Polri, Senin (12/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News