Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno
Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik
Senin, 12 April 2010 – 21:48 WIB

Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno
"Apapun alasannya bepergian ke luar negeri harus ada izin," tambah Edward.
Belum diketahui sampai kapan Susno, akan menjalani pemeriksaan. Namun secara aturannya, ia, bisa ditahan maksimal 21 hari atas pelanggaran yang dilakukan itu.
Namun demikian, sambung Edward, dengan pelanggaran kali ini Polri akan segera menggelar sidang kode etik disiplin profesi untuk menindak Susno. Alsannya, ia telah berkali-kali mengulang pelanggaran yang serupa. Edward, menyebut pengulangan ini telah dilakukan sekitar sepulu kali. Antara lain tak masuk kantor, menggelar pers realese dan sejumlah pelanggaran lainnya.
"Dalam kejadian ini saya sudah koordinasikan dengan Kadivpropam Polri akan secepatnya menggelar sidang kode etik disiplin,"paparnya.
JAKARTA— Pengacara Susno, tak diizinkan mendampingi kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan internal di Pusat Provost Polri, Senin (12/4)
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg