Pengacara tak Tahu Dalam BAP Rudi Rubiandini Ada Nama Sutan
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar mengaku belum mengetahui perihal bocornya berkas yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP) milik Rudi. Dalam BAP itu, Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana disebut meminta tunjangan hari raya (THR) kepada Ketua SKK Migas nonaktif itu.
Rusdi mengaku belum memiliki BAP Rudi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Ia pun belum pernah mendampingi Rudi dalam pemeriksaan.
"Belum tahu saya. Saya belum punya BAP. Jadi dia (Rudi) belum pernah diperiksa sebagai tersangka, saya enggak pernah mendampingi. Jadi saya enggak punya BAPnya," kata Rusdi di KPK, Jakarta, Rabu (30/10).
Lebih lanjut, Rusdi mengaku tidak mengetahui perihal pertemuan Rudi dengan Sutan di tempat makan. "Saya belum tahu," katanya.
Seperti diketahui, dalam BAP yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan bahwa pada awal bulan puasa 2013, Sutan pernah meminta THR untuk Komisi VII kepada Rudi yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
Selain itu, ada beberapa kali pertemuan antara Rudi dengan Sutan.
Mereka biasanya di tempat-tempat makan yang ada di Pacific Place, Bellagio, atau Plaza Senayan. Selain itu mereka juga bertemu di Darmawangsa pada hari Minggu bulan Juli 2013 di bulan puasa.
Dalam BAP itu pun tertulis Sutan pernah mengenalkan beberapa pengusaha kepada Rudi. Bahkan ada pengusaha yang mengaku pernah ikut tender di SKK Migas.(gil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar mengaku belum mengetahui perihal bocornya berkas yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP) milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex