Pengacara Tantang Hakim Debat, Anak Buah John Kei 'Ngakak'
Kamis, 27 Desember 2012 – 16:35 WIB
Hanya beberapa menit setelah sidang ditutup, para pendukung John Kei pun langsung meninggalkan halaman dalam PN jakarta Pusat menuju Jalan Gajah Mada dan membubarkan diri. Untungnya saat bersamaan para demontsran kelompok Daud Kei yang awalnya menuntut John Kei dihukum mati sudah membubarkan diri, sehingga tidak terjadi bentrok.
Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 430 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHAP ayat 1 ke-2.
Sementara dua terdakwa lain yakni Joseph Hungan dan Muchlis, masnig-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 ayat ke-2 KUHAP. Vonis ketiga terdakwa ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.(fat/jpnn)
JAKARTA - Vonis 12 tahun penjara terhadap John Kei, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tanoe alias Ayung tidak membuat anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order