Pengacara Teddy Minahasa Soroti Uji Lab Perbandingan yang Tak Ada di Kasus Narkoba

Pengacara Teddy Minahasa Soroti Uji Lab Perbandingan yang Tak Ada di Kasus Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono menilai kliennya tidak pernah terbukti di persidangan menukar sabu-sabu dengan tawas hingga mantan Kapolda Sumatra Barat itu divonis hakim bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Teddy sebelumnya divonis bersalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Kalau katanya ada penukaran tawas, faktanya, kan, sudah ada berita acara pemusnahan yang dikatakan bahwa semuanya sabu-sabu," kata Djono saat dihubungi awak media, Minggu (14/5).

Selain itu, dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan secara ilmiah soal asal usul sabu-sabu dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Teddy.

"Tidak pernah ada hasil uji lab perbandingan. Kalau katanya sabu-sabu yang ada di Jakarta itu hasil penukaran di Bukittinggi, mana uji lab perbandingan? Uji lab itu menurut kami mutlak, scientific evidence. Itu sama sekali enggak dilakukan," kata Djono.

Toh, kata dia, JPU bisa mengambil sampel sabu-sabu hasil pemusnahan di Bukittinggi untuk kemudian dicocokkan dengan temuan barang haram kasus di Jakarta.

"Itu, kan, sampelnya masih ada. Itu tinggal ambil sedikit, dicocokkan. Itu sangat mungkin dilakukan, tetapi tidak dilakukan, apalagi lab forensik Bareskrim punya kemampuan, padahal sudah banyak kami protes," lanjutnya.

Menurut Djono, hakim seharusnya jeli mencermati asal usul sabu dalam peredaran narkoba yang menyeret Teddy.

Pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono menyoroti tak adanya pembuktian ilmiah dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret kliennya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News