Pengacara Teddy Minahasa Soroti Uji Lab Perbandingan yang Tak Ada di Kasus Narkoba

Sebab, fakta persidangan justru mengungkapkan terdakwa lain di kasus peredaran narkoba, yakni Dody Prawiranegara sempat melaporkan jumlah sabu hasil tangkapan ke Teddy.
Namun, jumlah sabu yang dilaporkan Dody belakangan mengalami penyusutan hingga 5 kg dan bisa saja mantan perwira menengah itu menyisihkan barang haram tanpa sepengetahuan Teddy.
"Dody Prawiranegara sendiri ketika melaporkan ke Pak Teddy Minahasa itu total narkobanya 44,5 kg. Kemudian beberapa hari kemudian dilaporkan lagi menurun jadi 39,5 kg, berarti ada 5 kg penyusutan," ucap Djono.
Kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy bermula dari pengungkapan kasus sabu 41,4 kg di Polres Bukittinggi yang dipimpin Dody.
Dody lantas melaporkan pengungkapan kasus di satuannya kepada Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.
Dody, menurut tuntutan JPU, mendapat perintah dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu-sabu itu dengan tawas.
JPU dalam tuntutannya mengatakan Dody melaksanakan perintah karena takut dengan Teddy yang berstatus jenderal bintang dua.
JPU juga menyebut Dody menerima pesan dari Teddy bisa menukar seperempat dari total barang bukti yang disita.
Pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono menyoroti tak adanya pembuktian ilmiah dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret kliennya.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri