Pengacara Tegaskan Penangkapan Khadavi Laskar FPI Tidak Sah
![Pengacara Tegaskan Penangkapan Khadavi Laskar FPI Tidak Sah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/05/kuasa-hukum-dari-keluarga-almarhum-m-suci-khadavi-putra-kur-45.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan almarhum M Suci Khadavi, Laskar FPI, Jumat (5/2).
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Ahmad Suhel itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kubu Pemohon dan Termohon 1 dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Sidang hanya berlangsung tidak lebih dari 15 menit. Namun, majelis hakim menganggap kesimpulan telah dibacakan.
Pengacara Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, pada penyerahan kesimpulan terkait tidak sahnya penangkapan dia lebih menekankan pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP tentang tertangkap tangan.
Pasal tersebut berbunyi:
"Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat," bunyi pasal itu.
Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, pihaknya secara khusus menyoroti soal penerapan pasal tersebut.
Menyebut, dalil dari pasal itu soal tertangkap tangan, seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat.
PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan almarhum M Suci Khadavi, Laskar FPI.
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan