Pengacara Tegaskan Penangkapan Khadavi Laskar FPI Tidak Sah

Atas dasar itu, dia berkesimpulan bahwa penangkapan alamarhum M Suci Khadavi Putra melanggar hukum dan dinyatakan tidak sah.
"Penangkapan, kami mengajukan kesimpulan bahwa di dalam Pasal 18 ayat 2 KUHAP itu kan kalau tertangkap tangan, kan dalilnya tertangkap tangan, maka seharusnya diserahkan ke penyidik terdekat, dalam hal ini polsek," ungkapnya kepada wartawan usai sidang.
"Maka itu melanggar hukum sehingga penangkapannya tidak sah," tambahnya.
Kurniawan menyoroti soal jawaban Polda Metro Jaya terkait penangkapan yang menyebut Khadavi tertangkap tangan diserahkan ke penyidik terdekat.
Jadi, kata dia, jika mengacu pada Pasal 18 ayat 2 penyidiknya bukan Polda Metro Jaya.
"Di dalam jawaban resminya Polda Metro Jaya dikatakan dengan tegas diserahkan ke penyidiknya. Kalau penyidiknya berarti bukan tertangkap tangan, karena seharusnya penyidiknya itu yah nanti di penyidik terdekat itu bukan di Polda Metro Jaya," tegas Kurniawan. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan almarhum M Suci Khadavi, Laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI