Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Keterangan Saksi Ahli Membosankan
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejagung RI Arnold JP Nainggolan menilai, keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membosankan.
Arnold menyampaikan hal itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/3) sore.
Untuk diketahui, Saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan hari ini di PN Jakarta Selatan ialah ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Menurut Arnold, keterangan ahli itu sangat normatif, tidak mau menjelaskan tentang keterangannya yang substantif.
Padahal, kata dia, substansi BAP sejatinya keterangannya sendiri, meskipun memang di mata hukum acara pidana itu tidaklah salah.
"Hasil dari persidangan ini harus saya informasikan pada masyarakat Indonesia, ahli tadi membatasi diri, di mana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim," kata Arnold.
"Jadi, saya sebagai penasihat hukum menilai sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP, kesannya normatif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arnold menjelaskan dalam perkara ini, pihaknya menilai kebakaran Gedung Utama Kejagung RI itu tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada para kliennya.
Pengacara enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejagung RI Arnold JP Nainggolan menilai, keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU, membosankan.
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio