Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Merespons Keterangan Saksi Ahli JPU, Begini Kalimatnya
jpnn.com, JAKARTA - Arnold JP Nainggolan, pengacara dari enam terdakwa dugaan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran Gedung Utama Kejagung RI, mempertanyakan penggunaan teori Probability Approach atau pendekatan kemungkinan dalam menentukan kebakaran gedung tersebut.
Arnold menyampaikan hal itu untuk merespons keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, yakni Kasubdit dari Puslabfor Polri, Nurcholis.
Menurut Arnold, penyidik dalam menentukan kebakaran di gedung tersebut hanya didasarkan pada sejumlah kemungkinan belaka.
Oleh karena itu, lanjut dia, bisa saja kebakaran itu bukan terjadi karena adanya bara dari puntung rokok, sebagaimana yang didakwakan Jaksa pada kliennya.
"Apa tujuan kami dari (menanyakan) teori kemungkinan itu bahwasanya ahli (menyebut) masih memungkinkan kebakaran gedung ini terjadi akibat bara atau memang nyala api. Ahlinya sendiri masih mungkin-mungkin, jadi belum pasti masih mengira-ngira atau menebak-nebak bahasanya," ungkapnya usai ditemui di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).
Oleh karena itu, kata Arnold, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Lebih lanjut, saksi ahli Nurcholis juga menjelaskan, tak ada puntung rokok yang ditemukan saat Puslabfor Polri melakukan olah TKP di lokasi.
Atas dasar itu, pengacara mempertanyakan apakah puntung rokok itu menjadi abu, di mana bara rokok itu disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya kebakaran di gedung tersebut.
Pengacara enam terdakwa dugaan kelalaian hingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung RI, Arnold JP Nainggolan merespons keterangan keterangan Saksi Ahli dari JPU.
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal