Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Merespons Keterangan Saksi Ahli JPU, Begini Kalimatnya
Hal itu, tentunya bertentangan dengan dakwaan Jaksa kalau gedung itu terbakar karena puntung rokok dan telah diamankan puntung rokok sebagai barang bukti.
"Majelis hakim nanti yang menilai, tetapi itu yang terinformasikan supaya tak ada jurang informasi antara ruang sidang ini dengan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Marauke harus tahu," katanya.
Walakin, Arnold menegaskan, berdasar keterangan itu, tidak ditemukan pujtung rokok sebagai penyebab kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Sebab, lanjut dia, puntung rokok telah menjadi abu sebagamana informasi yang diperolehnya dalam ruang sidang.
"Saya tegaskan, tidak ditemukan lagi puntung rokok. Puntung rokok itu sudah jadi abu, itulah informasi yang kami peroleh dari dalam ruang sidang," pungkasnya.
Dalam sidang itu, ada enam terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yang terbagi dalam tiga berkas.
Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Pengacara enam terdakwa dugaan kelalaian hingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung RI, Arnold JP Nainggolan merespons keterangan keterangan Saksi Ahli dari JPU.
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal