Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Merespons Keterangan Saksi Ahli JPU, Begini Kalimatnya

Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Merespons Keterangan Saksi Ahli JPU, Begini Kalimatnya
Pengacara enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI, Arnold JP Nainggolan. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Hal itu, tentunya bertentangan dengan dakwaan Jaksa kalau gedung itu terbakar karena puntung rokok dan telah diamankan puntung rokok sebagai barang bukti.

"Majelis hakim nanti yang menilai, tetapi itu yang terinformasikan supaya tak ada jurang informasi antara ruang sidang ini dengan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Marauke harus tahu," katanya.

Walakin, Arnold menegaskan, berdasar keterangan itu, tidak ditemukan pujtung rokok sebagai penyebab kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Sebab, lanjut dia, puntung rokok telah menjadi abu sebagamana informasi yang diperolehnya dalam ruang sidang.

"Saya tegaskan, tidak ditemukan lagi puntung rokok. Puntung rokok itu sudah jadi abu, itulah informasi yang kami peroleh dari dalam ruang sidang," pungkasnya.

Dalam sidang itu, ada enam terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yang terbagi dalam tiga berkas.

Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Pengacara enam terdakwa dugaan kelalaian hingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung RI, Arnold JP Nainggolan merespons keterangan keterangan Saksi Ahli dari JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News