Pengacara Terdakwa Kebakaran PT Mandom Tuding JPU Mengada-ada
Pihak JPU juga menyatakan bahwa Iwatani dan Mandom telah sepakat untuk mengganti delapan fleksibel tube yang lama dengan yang baru. Andi pun ditugaskan untuk mengganti empat fleksibel tube.
Tapi hal itu dibabtah pihak Andi. Menurut mereka, Mandom dan Iwatani tidak pernah sepakat dan membuat kontrak untuk mengganti delapan fleksibel tube yang lama dengan yang baru.
“Pemasangan fleksibel tube bekas yang dianggap oleh JPU sebagai penyebab kebocoran gas, dilakukan berdasarkan permintaan dari Mandom dan disaksikan oleh staf dari Mandom. Saat itu terdakwa Andi hanya membantu dalam pekerjaan pemasangan tersebut,” ujarnya.
Menurut Luthfi, pernyataan JPU bahwa tidak dilakukan tes kebocoran sebelum serah terima proyek dari Iwatani ke Mandom adalah tidak benar. Sebab, tes kebocoran sudah dilakukan di bawah pengawasan staf dari Mandom. Bahkan, pada saat kebakaran, serah terima proyek sudah dilakukan dari Iwatani ke Mandom dan telah beroperasi selama 100 hari.
Penasihat hukum yakin dan akan membuktikan secara ilmiah, bahwa penyebab kebakaran di ruang DPS di pabrik Mandom bukan fleksibel tube. Melainkan, kurangnya safety management untuk pengecekan rutin di Mandom. (mas/jpnn)
BEKASI - Persidangan kasus kebakaran ruang produksi deodorant perfume spray (DPS) pada pabrik PT Mandom Indonesia, di Cikarang Barat, kembali digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS