Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK

Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari atasan. Karena itu, atasan yang memberi perintah harus dijerat. Priagus juga menganggap tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat.

"Klien kami hanya menjalankan tugas, order dari atasan. Seharusnya, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dijadikan tersangka," katanya, Jumat (5/11), usai sidang di Pengadilan Tipikor.

Menurut Priagus, dalam hal ini, jabatan kliennya sebagai Kepala Inspektorat hanyalah bawahan. Sebagai PNS, siapa pun pasti tidak bisa mengelak jika ada perintah atasan. "Kalau saya yang menjabat (Kepala Inspektorat), mungkin menyuap juga," katanya.

Semua ini akan dituangkannya dalam pembelaan pada persidangan pekan depan. Pihaknya juga akan meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa kliennya tidak punya motivasi apa pun dalam tindak penyuapan auditor BPK.

JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News