Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
Jumat, 05 November 2010 – 12:32 WIB
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari atasan. Karena itu, atasan yang memberi perintah harus dijerat. Priagus juga menganggap tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat. Semua ini akan dituangkannya dalam pembelaan pada persidangan pekan depan. Pihaknya juga akan meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa kliennya tidak punya motivasi apa pun dalam tindak penyuapan auditor BPK.
"Klien kami hanya menjalankan tugas, order dari atasan. Seharusnya, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dijadikan tersangka," katanya, Jumat (5/11), usai sidang di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Menurut Priagus, dalam hal ini, jabatan kliennya sebagai Kepala Inspektorat hanyalah bawahan. Sebagai PNS, siapa pun pasti tidak bisa mengelak jika ada perintah atasan. "Kalau saya yang menjabat (Kepala Inspektorat), mungkin menyuap juga," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional