Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
Jumat, 05 November 2010 – 12:32 WIB
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari atasan. Karena itu, atasan yang memberi perintah harus dijerat. Priagus juga menganggap tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat. Semua ini akan dituangkannya dalam pembelaan pada persidangan pekan depan. Pihaknya juga akan meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa kliennya tidak punya motivasi apa pun dalam tindak penyuapan auditor BPK.
"Klien kami hanya menjalankan tugas, order dari atasan. Seharusnya, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dijadikan tersangka," katanya, Jumat (5/11), usai sidang di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Menurut Priagus, dalam hal ini, jabatan kliennya sebagai Kepala Inspektorat hanyalah bawahan. Sebagai PNS, siapa pun pasti tidak bisa mengelak jika ada perintah atasan. "Kalau saya yang menjabat (Kepala Inspektorat), mungkin menyuap juga," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari
BERITA TERKAIT
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya