Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
Jumat, 05 November 2010 – 12:32 WIB
![Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari atasan. Karena itu, atasan yang memberi perintah harus dijerat. Priagus juga menganggap tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat. Semua ini akan dituangkannya dalam pembelaan pada persidangan pekan depan. Pihaknya juga akan meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa kliennya tidak punya motivasi apa pun dalam tindak penyuapan auditor BPK.
"Klien kami hanya menjalankan tugas, order dari atasan. Seharusnya, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dijadikan tersangka," katanya, Jumat (5/11), usai sidang di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Menurut Priagus, dalam hal ini, jabatan kliennya sebagai Kepala Inspektorat hanyalah bawahan. Sebagai PNS, siapa pun pasti tidak bisa mengelak jika ada perintah atasan. "Kalau saya yang menjabat (Kepala Inspektorat), mungkin menyuap juga," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan