Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK

Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
Pengacara Terdakwa Minta Wako Bekasi Diproses KPK
Herry Lukmantohari segera akan pensiun pada Maret 2011 sehingga tidak mengharapkan naik jabatan dan lain-lain.

Sebelumnya, di saat sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Herry Lukmantohari serta Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Bekasi, Herry Supardjan masing-masing 3 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut JPU, mereka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.

JAKARTA - Priagus Widodo, Kuasa Hukum terdakwa Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari mengatakan, kliennya hanya menjalankan tugas dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News