Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih menyebut peradilan di Indonesia, dalam kondisi darurat moral.
Hal ini disampaikan Ikhwan menyikapi praktik suap Rp 60 miliar atas vonis lepas tiga korporasi, yaitu Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group dalam perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan perusahaan.
Hakim, pengacara, dan panitera pengadilan diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Maraknya suap-menyuap karena rendahnya moralitas penegak hukum, baik advokat maupun hakim," ujar Ikhwan, Rabu (23/4).
Semestinya, lanjut dia, hakim dan peradilan memiliki moralitas dan integritas. Sebagai mereka adalah muara dan harapan terakhir penegakan hukum.
Ikhwan juga menyesalkan perilaku pengacara yang diduga terlibat dalam suap ini. Menurutnya, advocat (pengacara) adalah officium nobile (profesi mulia) yang dilarang memberi suap.
"Di profesi advokat ada kode etik advokat, dimana advokat sebagai officium nobile tidak boleh memberi suap," ucap Ikhwan.
Meski demikian, Ikhwan menilai, suap yang dilakukan Marcella Santoso dan Ardian Bakri adalah persoalan integritas pribadi.
Sekretaris LBH AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih menyebut peradilan di Indonesia, dalam kondisi darurat moral
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- MOSAIC & Muhammadiyah Bahas Potensi Penggunaan Dana ZIS untuk Transisi Energi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat