Pengacara Tersangka Desak KPK Ungkap Penyuap

Pengacara Tersangka Desak KPK Ungkap Penyuap
Pengacara Tersangka Desak KPK Ungkap Penyuap
JAKARTA - Sirra Prayuna, salah seorang pengacara kasus suap traveler cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI enggan menyebut nama penyuap anggota DPR. “Intinya yang Kita inginkan agar KPK segera mengungkap dan menangkap pihak pemberi suap,” ujarnya di KPK, Selasa (1/2) siang, sebelum mendampingi mantan politisi DPR periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Budiningsih yang diperiksa sebagai tersangka.

Berulangkali ditegaskan Sirra bahwa pengungkapan penyuap penting dilakukan KPK, sebagai penguatan atas proses hukum yang sedang berjalan saat ini terhadap 19 orang mantan wakil rakyat priode 1999-2004 yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. “Kalau penyuapnya tidak ditemukan, bagaimana bisa kasus ini dikategorikan suap,” tukasnya.

Selain itu, ungkap Sirra, penjelasan duduk persoalan penerimaan uang dalam bentuk lembaran cek yang nilaianya puluhan miliar rupiah juga menjadi titik terang motif dari penerimaan uang tersebut oleh kliennya. “Sampai saat ini sebagaimana dijelasnya klien Kami, mereka tidak pernah menerima dana untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior sebagaimana yang ditudingkan,” paparnya meyakinkan.

Supaya tidak bias dalam proses hukum selanjutnya, imbuh Sirra, tidak bisa tidak KPK mesti bekerja keras untuk mengungkap pelaku suap kasus TC. Sebab kalau idak demikian, tandasnya, maka penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan saat ini menjadi tidak kuat alasan hukumnya. “Kita akan persoalkan permasalahan tersebut,” tegasnya lagi.

JAKARTA - Sirra Prayuna, salah seorang pengacara kasus suap traveler cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI enggan menyebut nama penyuap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News