Pengacara: Tommy Punya Hak Laporkan Gratifikasi
Kamis, 21 Juni 2012 – 13:16 WIB
JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy Hindratno mengatakan kliennya yang ditangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dalam perkara restitusi pajak PT Bhakti Investama memiliki hak melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Ia masih tercatat sebagai PNS di Dirjen Pajak, sehingga ia mempunyai hak untuk melaporkan gratifikasi," kata Tito Hananta di gedung KPK, Kamis (21/6).
Baca Juga:
Dijelaskan Tito, setiap pegawai negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Gratifikasi itu bisa pemberian uang dan lainnya. Hal itu lah yang dilaporkan Tommy ke KPK.
Dalam pasal 12 c Undang-undang Tipikor jangka waktu gratifikasi adalah 30 hari sejak ia nerima gratifikasi. "Dan pak Tommy gunakan haknya dan juga ini kewajiban hukum. Ia sebagai PNS. Ia masih tercatat sebagai PNS di Dirjen Pajak, itu haknya," ujar Tito.
JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy Hindratno mengatakan kliennya yang ditangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dalam perkara restitusi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional