Pengacara: Tommy Punya Hak Laporkan Gratifikasi

Pengacara: Tommy Punya Hak Laporkan Gratifikasi
Pengacara: Tommy Punya Hak Laporkan Gratifikasi
JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy Hindratno mengatakan kliennya yang ditangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dalam perkara restitusi pajak PT Bhakti Investama memiliki hak melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

"Ia masih tercatat sebagai PNS di Dirjen Pajak, sehingga ia mempunyai hak untuk melaporkan gratifikasi," kata Tito Hananta di gedung KPK, Kamis (21/6).

Dijelaskan Tito, setiap pegawai negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Gratifikasi itu bisa pemberian uang dan lainnya. Hal itu lah yang dilaporkan Tommy ke KPK.

Dalam pasal 12 c Undang-undang Tipikor jangka waktu gratifikasi adalah 30 hari sejak ia nerima gratifikasi. "Dan pak Tommy gunakan haknya dan juga ini kewajiban hukum. Ia sebagai PNS. Ia masih tercatat sebagai PNS di Dirjen Pajak, itu haknya," ujar Tito.

JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy Hindratno mengatakan kliennya yang ditangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dalam perkara restitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News