Pengacara: Tommy Punya Hak Laporkan Gratifikasi
Kamis, 21 Juni 2012 – 13:16 WIB
JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy Hindratno mengatakan kliennya yang ditangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dalam perkara restitusi pajak PT Bhakti Investama memiliki hak melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Ia masih tercatat sebagai PNS di Dirjen Pajak, sehingga ia mempunyai hak untuk melaporkan gratifikasi," kata Tito Hananta di gedung KPK, Kamis (21/6).
Baca Juga:
Dijelaskan Tito, setiap pegawai negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Gratifikasi itu bisa pemberian uang dan lainnya. Hal itu lah yang dilaporkan Tommy ke KPK.
Dalam pasal 12 c Undang-undang Tipikor jangka waktu gratifikasi adalah 30 hari sejak ia nerima gratifikasi. "Dan pak Tommy gunakan haknya dan juga ini kewajiban hukum. Ia sebagai PNS. Ia masih tercatat sebagai PNS di Dirjen Pajak, itu haknya," ujar Tito.
JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy Hindratno mengatakan kliennya yang ditangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dalam perkara restitusi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata