Pengacara: Tommy Punya Hak Laporkan Gratifikasi

Pengacara: Tommy Punya Hak Laporkan Gratifikasi
Pengacara: Tommy Punya Hak Laporkan Gratifikasi
Dalam permohonannya ini, Tommy menyebutkan gratifikasi yang dia terima senilai Rp280 juta dengan rincian Rp180 juta sebagai pemberian dari James dan Rp100 juta pelunasan hutan dari James kepada Tommy.

Saat ditanya pelunasa hutan apa? Tito menyebutkan uang itu untuk permasalahan pribadi yang baru akan diungkap Tommy di persidangan. "Akan beliau ungkap di dalam persidangan," tambah Tito.

Seperti diketahui, Tommy ditangkap oleh tim KPK usai menerima uang Rp280 juta dari James Gunarjo tangggal 6 Juni 2012 lalu, yang diduga sebagai pemberian suap untuk memuluskan pengurusan restitusi pajak senilai Rp3,4 miliar.

Bahkan lembaga pimpinan Abraham Samad itu kini terus mengambangkan kasus ini untuk mendalami keterlibatan PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesudibjo dan KPK juga sudah mencekal Komisaris Independent perusahaan itu, Antonius untuk pergi ke luar negeri.(fat/jpnn)

JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy Hindratno mengatakan kliennya yang ditangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dalam perkara restitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News