Pengacara: Tommy Punya Hak Laporkan Gratifikasi
Kamis, 21 Juni 2012 – 13:16 WIB
Dalam permohonannya ini, Tommy menyebutkan gratifikasi yang dia terima senilai Rp280 juta dengan rincian Rp180 juta sebagai pemberian dari James dan Rp100 juta pelunasan hutan dari James kepada Tommy.
Saat ditanya pelunasa hutan apa? Tito menyebutkan uang itu untuk permasalahan pribadi yang baru akan diungkap Tommy di persidangan. "Akan beliau ungkap di dalam persidangan," tambah Tito.
Seperti diketahui, Tommy ditangkap oleh tim KPK usai menerima uang Rp280 juta dari James Gunarjo tangggal 6 Juni 2012 lalu, yang diduga sebagai pemberian suap untuk memuluskan pengurusan restitusi pajak senilai Rp3,4 miliar.
Bahkan lembaga pimpinan Abraham Samad itu kini terus mengambangkan kasus ini untuk mendalami keterlibatan PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesudibjo dan KPK juga sudah mencekal Komisaris Independent perusahaan itu, Antonius untuk pergi ke luar negeri.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy Hindratno mengatakan kliennya yang ditangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dalam perkara restitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024