Pengacara Tommy Tuding Menkeu Otoriter
Intervensi Bank MAndiri Cairkan Rp 1,2 Karena Cairkan Rp 1,2 Triliun
Senin, 15 September 2008 – 12:16 WIB
JAKARTA – Mahkamah Agung memenangkan kasasi PT Timor Putra Nasional terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Namun PT Timor tak mudah menguasai dana tersebut. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintahkan Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening bernilai Rp 1,2 triliun itu pada 27 Agustus 2008. Kuasa hukum PT Timor pun menuding Menkeu otoriter.
”Itu menunjukkan bahwa Menkeu otoriter. Masak Menkeu minta dipindahkan (seluruh rekening), padahal dia yang berperkara,” tegas OC Kaligis, kuasa hukum PT Timor, di Jakarta, Minggu (14/9). Kaligis menyebut Menkeu tidak mengerti proses hukum yang sedang dijalani.
Kaligis mengaku, hingga saat ini belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Pengacara senior itu meminta segera dilaksanakan eksekusi dengan meminta pengadilan memerintahkan Bank Mandiri untuk melaksanakan putusan kasasi. ”Kami minta segera dieksekusi. Ini negara hukum, jangan ada kesewenang-wenangan,” kata Kaligis.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri.
JAKARTA – Mahkamah Agung memenangkan kasasi PT Timor Putra Nasional terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula