Pengacara Tuding Dakwaan Manipulatif
Jumat, 12 September 2008 – 19:25 WIB
JAKARTA - Materi pledoi tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah yang dibacakan di pengadilan tipikor, Jumat (12/9), tergolong cukup 'keras'. Misalnya, Ahmad Yani,SH dkk menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bermodal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tim penyidik KPK. Sedang BAP sendiri banyak kejanggalan. JPU, masih ungkap Yani, juga tak mampu membuktikan unsur kerugian negara. Jadi, tuntutan JPU agar Abdillah divonis 8 tahun penjara dan mengembalikan uang negara Rp23,3 miliar, adalah mengada-ngada.
Yani mencontohkan, BAP saksi Seriyati (pegawai Bagian Umum Pemko Medan) setebal 396 halaman dibuat dalam sehari, BAP Ponidi (mantan Kabag Umum) 211 halaman juga dibuat sehari, juga ada BAP saksi lain setebal 250 halaman yang juga diselesaikan sehari.
Baca Juga:
"Hanya ada dalam cerita fiksi BAP setebal itu dibuat sehari," ujar Yani ketus. Dia pun menyebut dakwaan disusun sebagai hasil konspirasi. Abdillah merupakan terdakwa kasus pengadaan damkar dan APBD Kota Medan 2002-2006. Sebelumnya, JPU menuntut Abdillah 8 tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Materi pledoi tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah yang dibacakan di pengadilan tipikor, Jumat (12/9), tergolong cukup
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?