Pengacara Tuding Dakwaan Manipulatif
Jumat, 12 September 2008 – 19:25 WIB
![Pengacara Tuding Dakwaan Manipulatif](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pengacara Tuding Dakwaan Manipulatif
JAKARTA - Materi pledoi tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah yang dibacakan di pengadilan tipikor, Jumat (12/9), tergolong cukup 'keras'. Misalnya, Ahmad Yani,SH dkk menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bermodal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tim penyidik KPK. Sedang BAP sendiri banyak kejanggalan. JPU, masih ungkap Yani, juga tak mampu membuktikan unsur kerugian negara. Jadi, tuntutan JPU agar Abdillah divonis 8 tahun penjara dan mengembalikan uang negara Rp23,3 miliar, adalah mengada-ngada.
Yani mencontohkan, BAP saksi Seriyati (pegawai Bagian Umum Pemko Medan) setebal 396 halaman dibuat dalam sehari, BAP Ponidi (mantan Kabag Umum) 211 halaman juga dibuat sehari, juga ada BAP saksi lain setebal 250 halaman yang juga diselesaikan sehari.
Baca Juga:
"Hanya ada dalam cerita fiksi BAP setebal itu dibuat sehari," ujar Yani ketus. Dia pun menyebut dakwaan disusun sebagai hasil konspirasi. Abdillah merupakan terdakwa kasus pengadaan damkar dan APBD Kota Medan 2002-2006. Sebelumnya, JPU menuntut Abdillah 8 tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Materi pledoi tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah yang dibacakan di pengadilan tipikor, Jumat (12/9), tergolong cukup
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bukan Lagi Bagian dari Ormas GRIB Jaya, Sudah Mundur Sejak 2022, Ini Buktinya
- Aiptu Kusno & Aipda Roy Terbukti Memeras Warga Semarang, Sidang Etik Menanti
- Karyawan Pegadaian Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
- Hillary Brigitta Lasut Kembali Jadi Sorotan karena Aksi Terpujinya, Remaja Ini Akhirnya Ditemukan
- Warganet Puji Ketegasan Prabowo soal Sampah di Sungai Cipakancilan, Bogor
- Banjir di Makassar, 2.164 Warga Mengungsi